News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebih dari Setengah Pemegang Kartu Kredit Belum Tahu Tenggat Waktu Pemberlakuan Penggunaan PIN

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan kartu kredit

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelitian terbaru, 52 persen masyarakat Indonesia masih belum mengetahui adanya deadline pemberlakuan penggunaan PIN pada kartu kredit

Bahkan, saat ini satu dari empat pemegang kartu kredit di Indonesia belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka.

Seperti diketahui,  Bank Indonesia  mewajibkan per tanggal 1 Juli 2020, seluruh pemegang kartu kredit harusmenggunakan PIN saat bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit.

Dengan berlakunya kebijakan ini, pemegang kartu kredit tidak lagi bisa menggunakan tanda tangan untuk otentikasi transaksi kartu kredit.

Survei yang dilakukan Visa menemukan, satu dari empat responden yang memegang satu atau beberapa kartu kredit masih belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya.

Beberapa alasan utama adalah pemegang kartu kredit tidak sempat mengaktifkan PIN dan lebih memilihotentikasi tanda tangan saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Responden yang mengetahui tentang kebijakan ini menyatakan mereka mendapatkan informasi mengenai pemberlakuanpenggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit dari bank (40%), media sosial (36%), internet (33%), dan berita (32%).

Baca: Kangen Kampung Halaman, Nurhidayat Datang ke Tempat Ini Untuk Mengobati Rindu

Baca: Harga Minyak Dunia Anjlok, Harga Pertamax Cs Bakal Turun?

Baca: Ternyata Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Baca: Boy William Sangsikan Pengakuan Maudy Ayunda Tentang Perasaannya Kuliah di Universitas Stanford

Dari semua pemegang kartu kredit yang disurvei, 74% telah mengaktifkan PIN untuk semua kartu kredit yang dimiliki.

Dari semua pemegang kartu kredit, 63% menggunakan PIN untuk otentikasi transaksi kartu kredit, 25% mengaku menggunakan PIN dan tanda tangan, dan 11% hanya menggunakan tanda tangan saja.

Dalam survei juga ditemukan alasan utama tidak mengaktifkan PIN yakni tidak sempat mengaktifkan (42%), lebih memilih menggunakan tanda tangan (30%), PIN tidak diperlukan (27%), dan tidak tahu cara mengaktifkan (14%).

Steve Marta, Executive DirectorAsosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, industri sedang bersiap-siap mengubah cara bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Baca: Warga Jepang Jadi Sasaran Empuk Para Pembobol Kartu Kredit di Palembang

Baca: Menteri Kebudayaan dan Lima Anggota Parlemen Prancis Posfitif Virus Corona

Baca: Sudah Pulangkan Satu, RSPI Sulianti Saroso Tinggal Rawat Sembilan Pasien

Per tanggal 1 Juli 2020, semua kartu kredit yang diterbitkandi Indonesia akan diwajibkan menggunakan PIN saat bertransaksi secara tatap muka di Indonesia.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal kurang dari satu juta rupiah,” kata Steve kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Riko Abdurrahman, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia mengatakan hasil survei menyoroti pentingnya lebih banyak konsumen mengetahui kebijakan tersebut dan langsung mengaktifkan PIN pada kartu kreditnya.

“Otorisasi melalui PIN merupakan cara yang mudah dan aman untuk verifikasi identitas pemegang kartu saat transaksi," katanya.

Semua pemegang kartu perlumemahami bahwa mulaitanggal 1 Juli 2020, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan otentikasi PIN akan otomatis ditolak oleh sistem pembayaran di merchant.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini