TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jika putusan MA tersebut akan diawasi oleh DPR sehingga dapat terlaksana dengan baik.
"Sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi putusan dari Mahkamah Agung tersebut dan menghimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan MA tersebut," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena memberikan apresiasi kepada MA yang telah membuat keputusan membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Selanjutnya ia akan mengadakan rapat antara DPR dan beberapa Kementerian terkait membahas masalah keuangan BPJS kedepan.
"Apresiasi buat Mahkamah Agung yang sudah dengan berbagai pertimbangan hukumnya terutama melihat Undang-undang Dasar memberikan putusan seperti kemarin."
"Ini yang harus kita bahas lagi karena secara teknis MA tidak memberikan gamabaran apa putusannnya sehingga ini yang akan menjadi domain BPJS, Kemenkes, Kememterian Keuangan nanti bersama DPR kita bahas lebih lanjut soal ini," ujarnya.
Baca: Bagaimana Cara Refund Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menanggapi keputusan MA ini.
Ia mengaku akan melihat seberapa pengaruh keputusan ini terhadap asuransi kesehatan pelat merah itu.
Meskipun sebelum adanya keputusan ini kondisi keuangan BPJS masih negatif.
"Kita lihat lagi implikasinya kepada BPJS kalau dia secara keuangan berpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS kesehatan akan bisa sustain dari sisi untuk memberikan jasa kesehatan kepada masayarakat secara luas."
"Namun dari sisi keungan mereka memiliki karena sampai dengan akhir Desember kondisi keuangan BPJS meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 Trilliun dia masih negatif," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan alasan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.
Menurutnya, pembatalan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai pertimbangan filosofis hingga berdasarkan objek keadilan.