TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
Diketahui sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu.
Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020) lalu.
Saat dihubungi Tribunnews, Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto pihaknya memberi apresiasi terhadap Keputusan MA atas pembatalan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS.
Ia mengatakan keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.
“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini"
"Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar masyarakat umum bisa segera teringankan beban pengeluaran bulanannya,” ucap Petrus, Senin (9/3/2020).
Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR Beri Apresiasi dan Berharap Semua Pihak Tunduk Pada Putusan
Petrus berharap pemerintah atau BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.
“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Petrus menambahkan pihaknya akan terus mengawal keputusan MA dengan melakukan sosialisasi ke pengurus cabang diberbagai kota.
"Kami juga menginstrusikan agar semua anggota KPCDI mengawal kebijakan ini," ucapnya.
Terakhir pria berkacamata ini menjelaskan KPCDI yang menjadi wadah penyintas gagal ginjal ini akan terus berjuang demi pasien cuci darah di seluruh Indonesia.
Terutama kepada kebijakan yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara.
"Ini akan tetap kami lawan," tutupnya.
Baca: Bagaimana Cara Refund Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?
Keputusan MA
Sebelumnya pembatalan kenaikan iuran BPSJ disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020)
Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata hakim agung, Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.
KPCDI keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.
Selanjutnya, mereka menggugat Mahkamah Agung agar Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut.
Akhirnya sidang digelar dengan pimpinan Ketua Majelis Supandi dan beranggotakan Yosran juga Yodi Martono Wahyunadi.
Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Diketahui bunyi putusan hakim tersebut sebagai berikut:
"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Menurut putusan MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.
Tak hanya itu, MA juga mengatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/ Nidaul 'Urwatul Wutsqa)