Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal pokok UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi, ada pasal tambahan yang akan ditetapkan berdasar barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Baca: Ini Efek Buruk dari Kebiasaan Orang Tua yang Terlalu Sering Posting Foto Anak di Medsos
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, jagat maya diramaikan dengan aksi tercela pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang belakangan diketahui merupakan siswi SMK.
Video aksi yang tak pantas dipertontonkan tersebut menunjukkan seorang siswi SMK dilecehkan oleh sejumlah orang.
Korban yang masih mengenakan seragam sekolah telentang di lantai dengan kaki dan tangan dipegangi.
Seorang pelaku mengenakan pakaian berwarna hitam.
Bagian tubuh korban beberapa kali diremas oleh sejumlah pelaku.
Baca: Soal Strategi Pengembangan Budaya, Nadiem Ingin Indonesia Mencontoh Korea
Korban terlihat meronta dan berusaha melawan.
Akan tetapi, para pelaku memegangi tangan dan kaki korban dengan erat.
Bahkan, pinggang korban ditahan dengan menggunakan kaki.
Pelaku tampak tertawa lepas, sedangkan korban terdengar menangis tersedu-sedu.
Mirisnya, seorang pelaku bahkan berusaha membuka pakaian korban.
Namun, dihalangi oleh pelaku yang diduga sebagai perekam video.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)