Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.
Wawan terbukti bersalah memprovokasi massa pada saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.
Upaya provokasi itu dilakukan dengan cara berteriak mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Baca: Mengaku Istrinya Sering Diganggu Seseorang, Pria di Tulungagung Ancam Penggal Kades dan Ancam Warga
Aksi Wawan itu direkam dan videonya tersebar luas di media sosial.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut, serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (12/3/2020).
Baca: Dengar Jawaban Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden, Hakim: Bisa Saja Jokowi Kita Kejar Ayam
Perbuatan Wawan dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan dari pimpinan negara, khususnya Presiden.
Selain itu, perbuatan Hermawan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, sopan di persidangan, masih relatif muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," tuturnya.
Diketahui Wawan dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019 pagi.
Baca: Di Hadapan Hakim, Hermawan Lupa Pernah Ancam Penggal Kepala Jokowi
Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan.
Mengingat masa hukuman Wawan hanya selama 10 bulan, maka majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Wawan dipenjara selama lima tahun.
Wawan terbukti melanggar Pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP. Pasal 104 KUHP berbunyi, makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh presiden atau wakil presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Alasan Hermawan Sampai Mengancam Penggal Jokowi
Hermawan Susanto, pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi menceritakan kronologi dirinya mengikuti aksi di depan Kantor Bawaslu.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
"Sebelum ke unjuk rasa saya sempat kerja dulu di BWA (Badan Wakaf Al-Quran," ujar Hermawan.
Dia juga sempat melakukan sholat Jumat terlebih dahulu sebelum ikut unjuk rasa.
Dalam sidang, dia mengaku datang dalam aksi itu sebagai simpatisan, bukan dari jaringan apa pun.
Dia juga mengaku diajak temannya untuk ikut aksi itu.
"Saya diajak kawan semasa kecil saya, Ryan Maulana," ujar Hermawan.
Hermawan dan Ryan menaiki motor berdua dari tempat mereka melaksanakan solat jumat ke unjuk rasa di depan Bawaslu.
Baca: Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian
Baca: Habil Marati Pikir-pikir Selama 7 Hari Sikapi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadapnya
Baca: Remaja Viral Bawa Bendera Merah Putih Bilang ke Hakim Dipaksa Mengaku Lempar Batu saat Demo
Sesampainya di sana, Hermawan mengaku tidak langsung bergabung ke kerumunan massa.
"Saya bantu aparat dulu buat tertibin mobil yang lagi lewat," ujar Hermawan.
Sampai akhirnya, dia pun bergabung di kerumunan itu.
Pada saat itu, suasananya begitu ramai dengan demonstran yang menjelekan Jokowi.
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Hermawan juga menjelaskan kalau bukan dia yang merekam dan menyebarkan video pengancaman penggal kepala Jokowi tersebut. Dia juga mengaku tidak lama berada di sana.
Spontan
Ketua Majelis Hakim Makmur bertanya beberapa hal kepada Hermawan mengenai video tersebut. Salah satunya terkait waktu pembuatan video.
"Kurang lebih tanggal 10 Mei (waktu Hermawan mengancam) sesudah solat jumat," ujar Hermawan.
Saat ditanya alasannya mengucapkan kata ancaman itu, Hermawan mengaku itu terucap begitu saja.
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Hermawan mengatakan kalau ia mengancam Jokowi bukan sebagai presiden.
Hal ini mengundang pertanyaan Hakim.
Baca : Selama Ini Misterius, Sosok Pemimpin Tertinggi Sunda Empire Rupanya Wanita, Tersenyum Saat Ditangkap
"Kamu mengaku Jokowi yang dimaksud bukan Jokowi sebagai presiden, lalu kalau belum tahu subjeknya siapa, kenapa mengancam?" tanya Hakim.
Namun, Hermawan hanya mengulangi jawaban sebelumnya.
"Saya spontan. Tidak ada niatan. Hanya mengikuti demonstran," kata dia.
Jawaban Hermawan ini dianggap tidak menjawab pertanyaan di atas. Hakim pun mengulang pertanyaan itu.
Setelah pertanyaan tadi ditanyakan berulang kali, Hermawan akhirnya mengatakan kalau ia spontan bicara itu karena sekitarnya terus mengatakan "Jokowi curang".
Hermawan mengatakan Jokowi yang dimaksud telah curang adalah calon presiden pada saat itu.
Dalam persidangan, Majelis sempat memutar kembali video tersebut untuk memastikan bahwa pria di dalam video adalah Hermawan.
Hermawan membenarkan hal itu dalam persidangan.
Pada sidang ini, Hermawan juga menjelaskan bahwa ia bukan berasal dari jaringan manapun.
Ia juga mengatakan tidak ada niat serius untuk melakukan pemenggalan karena pada saat ia mengucapkan ancaman ia tidak memegang senjata sama sekali.
"Saya hanya simpatisan. Apa yang saya katakan spontan terbawa emosional. Tidak ada niatan yang untuk melakukan pemenggalan," ujar Hermawan. (Tia Astuti)