News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Panduan Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sebelum 31 Maret, Siapkan NPWP hingga Kode E-FIN

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana Lapor SPT Tahunan? Siapkan NPWP hingga Kode Efin sebelum 31 Maret, Simak Langkahnya.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Registrasi akun DJP Online. (Tangkap layar djponline.pajak.go.id)

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun. 

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di folder yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini