News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Fokus Rampungkan Berkas Perkara dan Buru Tersangka Setelah Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Selain itu, KPK juga terus berusaha mencari keberadaan tiga tersangka dalam kasus ini yang berstatus buron, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: Jokowi: Kebijakan Belajar Dari Rumah, Bekerja Dari Rumah, Ibadah Di Rumah Perlu Terus Digencarkan

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyikapi keputusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Nurhadi dkk.

"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO [Daftar Pencarian Orang]," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (16/3/2020).

KPK kemudian mengultimatum agar ketiga tersangka bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri.

Ditambahkan Ali Fikri, KPK meminta bantuan masyarakat agar memberikan informasi keberadaan Nurhadi cs.

Baca: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi

"Kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah, RT/RW atau kelurahan, dan atau kepada KPK melalui call center 198," ujar Ali.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.

Baca: Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan.

Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini