Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nurhadi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
Ini merupakan kali kedua gugatan Nurhadi ditolak hakim.
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs
Sebelumnya, dia mengajukan gugatan pada Januari lalu dan ditolak hakim.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi saat sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Baca: Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi
Hakim Hariyadi juga mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPK.
"Mengabulkan eksepsi termohon praperadilan," kata Hariyadi.
Untuk diketahui, permohonan gugatan itu diajukan oleh tiga pemohon. Mereka yaitu, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan status tersangka kepada Nurhadi atas dugaan menerima suap Rp 33,1 Miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono.
Baca: KPK Cecar Thong Lena Soal Kepemilikan Aset Nurhadi
Upaya suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra di perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Selain itu, KPK mengungkapkan Nurhadi melalui Rezky diduga menerima janji berupa 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali Hiendra karena perkara kalah di sidang.
Adapun, untuk kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.
Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Villa Milik Nurhadi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (9/3/2020) siang hingga saat ini tengah berada di sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Villa itu diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang berstatus buron.