News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Waspada Virus Corona, Tidak Menutup Kemungkinan Masa Reses DPR Diperpanjang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam konferensi pers di Media Center Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait kemungkinan pengunduran jadwal pembukaan masa sidang.

Hal itu dikatakannya sebagai langkah antisipasi mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Sedianya, masa reses berakhir pada 22 Maret 2020 dan masa sidang digelar pada 23 Maret mendatang.

Baca: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Izinkan Penggunaan Kendaraan Pribadi untuk Cegah Corona

"Menyangkut masa sidang yang dalam jadwal persidangan itu tanggal 23 Maret, kami masih mengkonsultasikan dengan pimpinan untuk kemungkinan lain apakah pembukaan masa sidang diundur atau tetap," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).

Indra mengatakan jika ada perubahan waktu pembukaan sidang, pihaknya segera mengonsultasikan dan mengabarkan kepada semua pimpinan fraksi di DPR.

Baca: Alhamdulillah, Tiga Pasien Virus Corona Sembuh, Dapat Hadiah Ramuan Jamu Istimewa dari Jokowi

Jika tetap digelar pada 23 Maret, Indra menegaskan pihaknya telah menyiapkan prosedur tetap (protap) untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi para anggota DPR.

"Jika tidak ada perubahan, kami sudah menyiapkan berbagai protap untuk menjaga kebersihan anggota yang hadir sehingga mungkin dalam beberapa hari ke depan kita sudah ada kepastian apakah masa sidang akan tetap atau ada arahan lain dari pimpinan DPR," ujarnya.

Tidak Menutup Kemungkinan Pembahasan Omnibus Law Ditunda untuk Cegah Penyebaran Corona

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tak menutup kemungkinan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditunda menyusul mewabahnya virus corona atau covid-19.

Sebab, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan banyak pihak dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus corona ini," katanya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Baca: Dianggap Cepat Tetapkan Solo KLB Corona, Wali Kota Rudy Siap Pasang Badan

"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat. Sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan hingga saat ini DPR masih menentukan jadwal pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, ia memastikan pembahasan RUU tersebut akan digelar usai masa reses DPR berakhir.

Baca: Sidang Ditunda, Jajaran MK Jalani Tes Kesehatan

"Yang pasti, nanti setelah reses, 23 Maret 2020 dipastikan akan kami bahas RUU tersebut. Apakah pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tatap muka atau virtual," pungkas Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini