TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih membolehkan pengadilan menggelar sidang di tengah-tengah wabah pandemik virus corona Covid-19.
MA merupakan lembaga tinggi negara yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kabiro Hukum Dan Humas MA Abdullah menyebut tugas pengadilan sama dengan TNI, Polri, dan Rumah Sakit.
Katanya, dalam persidangan ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan. Hal itu pula yang mendorong MA tak menerapkan sistem kerja dari rumah (KDR).
"MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan (KDR) yang sama. Konsekuensinya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus," jelas Abdullah saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).
Baca: Jokowi Resmikan Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona
Abdullah mengatakan, jika dalam masa KDR masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum.
"Penuntut Umum pasti dirugikan. Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko?" tanya dia.
Kata dia, status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan.
"Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung? Sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya," ujar Abdullah.
Bahkan, kata Abdullah, akan sulit menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang waktunya terbatas 14 hari yang tentunya akan menjadi masalah baru lagi.
Sehingga, sambungnya, jika ada argumentasi bahwa untuk perkara perdata, perdata agama, dan PTUN boleh bekerja di rumah, akibatnya akan muncul ketidakadilan secara internal.
"Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah atau daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan korona kita berusaha mendekat kembali," Abdullah memungkasi.
Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih terus menggelar agenda persidangan pada Senin (23/3/2020) hari ini.
Sebanyak empat persidangan rencananya akan digelar.
Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.