News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Menggunakan E-Form atau E-Filling, Berikut Panduannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPT Login

TRIBUNNEWS.COM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.

Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga tanggal 30 April 2020, dan tanpa dikenai denda. 

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Melalui sosial media Instagramnya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.

Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu pilih logo e-Form, dan Anda akan diberikan petunjuk pengisiannya.

E-Form ini merupakan salah satu layanan yang memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, namun tanpa koneksi internet.

Selama tahap pengisian data, Anda tidak diharuskan tersambung oleh jaringan Internet.

Formulir SPT Tahunan elektroik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Aplikasi form viewer ini dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui E-Form ini tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT, namun tetap menggunakan jaringan internet saat login, dan submit SPT.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini