News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang diajukan pimpinan terhadap permasalahan rotasi pegawai.

"Secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Namun, pada prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, Ali bilang, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Baca: Pemain Muda Persija Legowo Gagal Training Camp dengan Timnas Indonesia U-19

Baca: Anies Baswedan Kembali Imbau Warga DKI Jakarta Tidak Pulang Kampung Untuk Cegah Penyebaran Corona

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ia menegaskan.

Sejak awal, dikatakan Ali, di era pimpinan sebelumnya yakni jaman Agus Rahardjo dkk, pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan pimpinan KPK terkait rotasi pegawai KPK pada Agustus 2018 lalu yang sempat dipersoalkan oleh para pegawai.

Baca: Cabuli 6 ABG Sesama Jenis, Ini Alasan Muksin Melakukannya, Dari Dendam Hingga Gagal Berumah Tangga

"Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/2020).

Adapun permohonan yang diajukan pimpinan KPK itu merupakan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.

Dengan putusan PT TUN Jakarta itu, pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah obyek sengketa, yaitu:

1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).

2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding).

3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini