News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Antisipasi Wabah Corona, Ditjen PAS Percepat Pengeluaran Napi dan Anak

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia. Selain itu, warga binaan dan petugas juga diberikan multivitamin dosis tinggi dan ekstrapuding.

“Penyemprotan disinfektan dilakukan di lapas/rutan seluruh Indonesia. Bahkan beberapa hari yang lalu Bapak Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Lapas Cipinang,” ujar Nugroho.

Pembuatan bilik sterilisasi juga dilakukan dengan menggerakkan inovasi di masing-masing lapas/rutan.

Bahkan banyak lapas/rutan yang membuat bilik sterilisasi secara mandiri karena ketersediaan bahan baku material mulai terbatas.

Blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga disediakan di lapas/rutan yang telah ditunjuk. Setiap wilayah menetapkan satu lapas/rutan untuk menyediakan blok isolasi seperti Lapas Pemuda Tangerang, LPKA Medan, Rutan Perempuan Bandung, Lapas Salemba, Lapas Purwokerto, dan Lapas Porong.

Selain itu, untuk mengantisipasi kondisi tahanan, narapidana dan anak yang rentan tertular, penerimaan titipan tahanan baru untuk sementara dihentikan.

Nugroho mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri untuk menunda penerimaan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan persidangan melalui video conference.

Tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan saat proses persidangan berlangsung.

“Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” ujar Nugroho.

"Percepatan pengeluaran narapidana dan anak pun dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui Crash Program hak integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) yang sudah berlangsung sejak 2019," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini