News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jubir Presiden: Relaksasi Kredit untuk Semua Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Junat (31/1/2020). Jubir Presiden Ini Menyatakan Relaksasi Kredit untuk Semua Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit  berlaku untuk semua masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Pernyataan Fadjroel tersebut juga sekaligus meralat pernyataannya yang menyebut, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca: Izinkan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona, Kebijakan Presiden Jokowi Disorot Media Asing

Baca: Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini