News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Corona, Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah hingga Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Menkes Terawan mengusulkan dan mengambil langkah untuk penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta terus meningkat setiap harinya.

Diketahui Jakarta sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengusulkan dan mengambil langkah bijak untuk Ibu Kota.

Pemerintah menerapkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin merebak di Indonesia.

Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah

Baca: Ingin Gerak Cepat Atasi Corona di DKI, Anies Baswedan Bantah Alami Kebingungan: Kita Tahu Angkanya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Baca: Ratusan Jenazah di DKI Jakarta Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Anies Ungkap Faktanya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota.

Anies Baswedan mengaku telah meminta pemerintah pusat terkait usulannya itu.

Ia menambahkan, dalam usulan itu ada beberapa kegiatan yang bisa tetap berjalan.

“Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat."

"Kami di Jakarta memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu."

"Dan di dalam usulan kami ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (30/3/2020), dilansir dari Wartakota.

Baca: Anies Benarkan Ada Lonjakan Kematian Misterius di Jakarta pada Maret: Diminta Bawa Peti

Baca: Ditanya Aiman soal Anggapan Buat Panik karena Buka Data Covid-19, Anies: Ini Sama Sekali Bukan Aib

Anies pun memaparkan, sektor industri yang diperbolehkan tetap beraktivitas.

Yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Menurutnya, sektor industri itu harus diperhatikan selama masa karantina, agar dapat melayani masyarakat dengan baik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini