“Tapi tentu akan ada sektor-sektor esensial lainnya, jadi itu tadi hanya contoh saja."
"Lima tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula,” ujarnya.
Anies Baswedan menambahkan, opsi lain yang diusulkannya terkait pembatasan bagi masyarakat yang hendak keluar Jakarta ataupun pulang ke kampung halaman.
Baca: Disebut Bingung jika PSBB Diterapkan, Anies Baswedan: Kami Tahu Persis Apa yang Dikerjakan
Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta
Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta
Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.
Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sudah ditandatangani tadi malam."
"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.
Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.