News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun Sebut Yasonna Laoly Berkali-kali Ingin Ubah PP Nomor 99 Tahun 2012

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).

Baca: Kutip Pernyataan Jokowi soal Pembebasan Napi Koruptor, Najwa Shihab Titip Pesan untuk Yasonna Laoly

Baca: Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor

Baca: Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona

Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum karena terjadi kelebihan kapasitas.

Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."

"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.

Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.

Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyampaikan akan ada 30.000 yang bebas untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca: Curhat Yasonna Laoly saat Di-bully di Medsos: Level Keadaban Kita Berkomunikasi Sudah Sangat Mundur

Baca: Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua

Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.

"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."

"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini