TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana pelaku penusukan Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Sidang menghadirkan terdakwa Syahril Alamsyah alias Abu Rara.
Di persidangan, terdakwa mengaku awalnya tidak berniat menusuk Wiranto.
Terdakwa mengira helikopter yang ditumpangi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu ialah Densus 88 yang sudah siap menangkapnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa dengan alasan keamanan.
Terdakwa yang berada di Rutan Khusus Teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat hanya menyaksikan prosesi sidang lewat video conference.
Di sidang tersebut, jaksa merinci kronologi penyerangan terhadap korban yakni Wiranto.
Saat itu, Abu Rara mengaku sudah gelisah dengan rekan-rekannya sesama teroris ditangkap oleh Densus 88.
Hingga akhirnya pada Rabu (9/10/2019), Abu Rara di kontrakannya di Menes, Lebak, Pandeglang, Banten, mendengar suara gemuruh helikopter di atas rumah.
"Saat itu terdakwa tengah bersama istrinya."
"Mendengar suara helikopter, terdakwa mengira bahwa itu polisi yang akan menangkap terdakwa," ujar Jaksa Penuntut umum Heery wiyanto, membacakan dakwaan di ruang sidang.
Sampai akhirnya Abu Rara dan istrinya membawa serta anak mereka ke alun-alun Menes untuk memastikan hal tersebut.
Setibanya di sana, mereka mendapati helikopter itu tidak menurunkan penumpang dan kembali terbang.
Abu Rara pun menanyakan hal itu kepada tukang ojek setempat, hingga akhirnya ia mendapatkan informasi bahwa Menkopolhukam Wiranto akan mengunjungi Menes, Kamis (10/10/2020).
Akhirnya Abu Rara dan istrinya berencana melakukan amaliyah dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto dan seluruh aparat berseragam yang ada di acara tersebut.
Mereka serta mengajak putrinya yang berusia 12 tahun untuk ikut serta beramaliah.
Hingga akhirnya pada Kamis (10/10/2020), mereka bertiga kembali ke alun-alun Menes.
Sesampainya di Alun-alun, Abu Rara melihat Wiranto mulai turun dari mobil.
Wiranto terlihat disambut oleh Kapolsek Menes dan pengurus Mathlaul Anwar Fuad Syauqi.
Abu Rara langsung mengambil kunai yang disembunyikan di balik manset lengannya.
Saat itu Abu Rara langsung dengan cepat menusuk perut Wiranto.
Ketika itu Wiranto langsung tergeletak ke tanah.
Di situ Abu Rara langsung diamankan petugas.
Namun ketika diamankan, Abu Rara tetap menyerang membabi buta sampai akhirnya kunainya mengenai saksi lain yang berada di sekeliling Wiranto.
Melihat Abu Rara berhasil dilumpuhkan aparat, istri Abu Rara, Fitria Andriana, menyerang warga dan aparat menggunakan kunai.
Sampai akhirnya Kapolsek Menes Kompol Dariyanto terkena tusukan kunai Fitria.
Atas hal itu, Abu Rara dan istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Abu Rara didakwa Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Sementara, Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.
Sebelumnya, Wiranto ditusuk di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB.
Berikut ini kronologi kejadian versi polisi, dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.
Pukul 08.57 WIB Menkopolkam dan rombongan tiba di Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wiranto disambut Kapolda Banten, Danrem 064/MY, Bupati Pandeglang Dandim 0601/Pdg, dan Kapolres Pandeglang.
Pukul 09.05 wib, Wiranto menuju Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Pukul 09.17 Wib, Wiranto tiba di Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Wiranto selanjutnya menghadiri peresmian gedung perkuliahan Universitas Mathlaul Anwar.
Acara itu dihadiri Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan.
Lalu, Danrem 064/MY Kolonel Inf Widiyanto, Dandenpom lll/4 Mayor Cpm Rukwan Hadi, Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutriyanto Amstono.
Ada juga Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Denny Juwon Pranata, dan Danyon 320/BP Letkol Inf Faurizal Noerdin
Pada pukul 11.30 Wib, Menkopolhukam meninggalkan Unma menuju Alun-alun menes, dan tiba pada pukul 11.50 Wib.
Tiba-tiba dari arah belakang, Syahrial Alamsyah menusuk Wiranto hingga tersungkur.
Pelaku langsung diamankan di Polsek Menes dan dimintai keterangan.
Pukul 11.55 Wib, Menkopolhukam tiba di Klinik Menes Medical Center, untuk mendapat pertolongan
10. Pukul 12.00 Wib, Menkopolhukam dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang.
Pelaku Penusukan :
1. FITRI ANDRIANA BINTI SUNARTO, kelahiran Brebes, 5 Mei 1998.
Agama Islam, alamat Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku saat ini mengontrak rumah di Kampung Sawah, Desa/Kecamatan Menes, Pandeglang.
2. SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA, kelahiran Medan, 24 Agustus 1988.
Beralamat di Jalan Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain Wiranto, korban luka adalah Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, dan pria bernama Fuad.
Wiranto mengalami luka di bagian perut, Kompol Dariyanto di bagian punggung, dan Fuad terluka di dada sebelah kiri atas.
Pelaku disebut melakukan aksinya menggunakan gunting, yang belakangan ternyata senjata itu bernama kunai. (*)