Untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja, syaratnya cukup mudah.
Tiga syarat yang harus dipenuhi yakni:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Di tengah wabah Covid-19 ini, peserta Kartu Pra Kerja kini diprioritaskan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19.
Dokumen dan Informasi yang Disiapkan
Masih berdasar keterangan Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, calon pendaftar diminta menyiapkan dokumen dan informasi sebagai berikut:
- Data diri termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor handphone
Baca: Implementasi Kartu Pra Kerja Dipercepat Akibat Corona, Anggaran Rp 10 Triliun Disiapkan
Tata Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website Prakerja.go.id.
Untuk mendaftar, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.