"Dapat berupa dialog dng perwakilan organisasi buruh," tuturnya.
Agus melanjutkan, jika unjuk rasa tetap terjadi, aparat penegak hukum diharapkan bertindak persuasi terlebih dahulu terhadap 'ancaman' para buruh.
"Jika aliansi buruh tetap bersikerap mengerahkan massa untuk demonstarsi dalam situasi PSBB ini, maka Polri dapat melakukan tindakan persuasi terlebih dahulu."
"Misalnya melalui pendekatan dialog, jika terpaksa barulah melakukan tindakan persuasif," kata Agus.
Baca: Buruh Ancam Gelar Demo Jika Pembahasan Omnibus Law Dilanjutkan
Agus menilai situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi corona bukanlah ancaman yang serius.
Buktinya, pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja yang bisa meringankan beban para buruh.
"PHK buruh di sejumlah perusahaan di berbagai daerah bukan sebagai ancaman yang serius."
"Karena pemerintah telah menyiapkan Kartu Pra Kerja sebagai stimulus agar buruh tak terpuruk," ungkapnya.
Sementara itu, Agus mengungkapkan harus ada pilihan 'bijak' terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada para buruh.
"Terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh akibat pandemi Covid-19 diperlukan kearifan agar dicarikan mekanisme yang elegan."
"Hal itu supaya perusahaan tak merugi dan buruh tetap sejahtera," jelasnya.
Satu di antara solusi yang ia sampaikan adalah meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menjadi 'mediator'.
"Disnakertrans provinsi, kabupaten, dan atau kota dapat menjadi mediator dalam realisasi THR yang adil dan proporsional," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan mengerahkan buruh untuk menggelar aksi demonstrasi.