News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Fungsi e-RDKK dan Syarat Mendapatkan Kartu Tani untuk Pupuk

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyaluran pupuk bersubsidi. TRIBUNNEWS/HO

Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani memiliki eKTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha.

Pupuk subsidi juga dapat diperuntukan petambak ikan/udang dengan luasan maksimal 1 ha per musim tanamnya.

Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 di semua provinsi diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani.

Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK ke admin kabupaten/kecamatan.

“Setelah proses ini rampung, bank akan membuatkan kartu tani yang sudah diisi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi," tambahnya.

Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk, kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi adalah kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran dan efesien.

Sehingga tahun 2020 ini semua Provinsi sudah menggunakan usulan melalui sistem e-RDKK.

"Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik maka dengan pendataan dengan NIK serta penebusan pupuk dengan EDC dan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk," pungkas Sarwo Edhy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini