News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah Perintahkan Stafnya Terima Surat PAW Harun Masiku

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Retno Wahyudiarti, staf mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku pernah ditugaskan atasannya untuk menerima surat DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019, tertanggal 6 Desember 2019.

Surat itu berisi tentang Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan lampiran Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Pada pokoknya surat itu memohon kepada KPU RI untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Baca: Saksi Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pernah Masuk Ruang Kerja Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Hal itu diungkap Retno Wahyudiarti pada saat memberikan keterangan untuk terdakwa Saeful Bahri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2020).

“(Wahyu Setiawan,-red) menelepon kepada saya untuk menerima surat dari temannya. Temannya akan datang. Temannya akan datang untuk mengirim surat, mohon diterima. Di situ posisi Pak Wahyu tidak ada di kantor,” kata Retno, saat memberikan keterangan.

Sebagai staf Komisioner KPU RI, dia mengaku, tidak mempunyai kewenangan untuk menerima surat.

Baca: Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK

Dia mengungkapkan, di lembaga penyelenggara pemilu itu hanya pihak tata usaha atau arsip yang menerima surat untuk kemudian diteruskan kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Namun, kata dia, karena Wahyu Setiawan memerintahkan untuk menerima surat akhirnya perintah itu dilaksanakan.

Pada saat menerima surat itu, kata dia, surat ditujukan kepada ketua KPU RI.

“Jadi, saya menerima karena dasar Pak Wahyu tolong terima surat teman saya. Setelah menerima saya koordinasi dengan Pak Wahyu, apakah diproses atau bagaimana? Kata Pak Wahyu, diproses. Saya langsung prosedur persuratan,” kata dia.

Baca: Terkuak di Sidang, Siap Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Setelah menerima surat itu, Retno sempat membuat tanda terima secara terperinci.

Lalu, dia menandatangani tanda terima surat dan memberi tanggal.

Kemudian, dia memberikan, surat yang sudah diterima itu kepada TU Arsip.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini