“Saya antar ke TU Arsip sesuai prosedur surat KPU,” tuturnya.
Pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku, sempat diperlihatkan barang bukti berupa surat itu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Retno Wahyudiarti.
Salah satu poin di BAP itu, kata Jaksa, Retno menilai Wahyu Setiawan tidak berwenang mengetahui isi surat tersebut.
Hal ini, menurut Retno, karena Wahyu bekerja di divisi Partisipasi Pemilih dan Sosialisasi.
Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Adapun, komisioner KPU RI yang berwenang memproses surat itu adalah Evi Novida, selaku divisi teknis.
“Ada divisi teknis Bu Evi. Setelah saya kirip ke TU Arsip, TU Arsip surat dari ketua disposisi ke Komisioner Divisi Teknis. Bu Evi Novida Ginting,” katanya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.