TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyarankan Presiden Joko Widodo mengevaluasi jajaran Staf Khusus atau Stafsus Presiden Jokowi.
Hal ini terkait upaya Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda mengirim surat kerjasama relawan desa lawan Covid-19 yang ditujukan kepada camat beberapa daerah.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
“Hal ini wajib menjadi perhatian presiden untuk evaluasi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial,” kata dia, Selasa (14/4/2020).
Dia mempertanyakan kewenangan Taufan mengirim surat keluar menggunakan kop Setneg. Menurut dia, penerbitan surat itu merupakan pelanggaran berat karena tak diketahui apakah sudah seizin Menteri Sekretaris Negara Pratikno maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dia menilai Taufan telah melakukan malaadministrasi meski belakangan menyampaikan permohonan maaf dan mencabut surat tersebut.
"Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi," ujarnya.
Sebagai Staf Khusus Presiden, kata dia, Taufan bukan termasuk pejabat yang berwenang menggunakan kop surat tersebut.
Dia menegaskan, tugas stafsus semestinya mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.
"Tetapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan ke camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk mendata dan lain-lain," kata dia.
Selain itu, dia mengungkapkan, surat itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan Amartha adalah perusahaan yang dipimpin oleh Taufan sendiri.
Untuk itu, dia meminta Jokowi mempertimbangkan ulang keberadaan stafsus milenial itu dan mengkaji besaran anggaran yang diberikan bagi para stafsus.
"Apakah presiden benar memerlukan stafsus seperti ini? Harusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan. Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan stafsus dan batasan mereka," tambahnya.
Anggota DPR sarankan pemecatan