6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentul tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
Baca: Jadwal Sidang Isbat, Penetapan Kapan Awal Ramadan 2020, Jatuh pada 24 April 2020?
Baca: Tips Ngabuburit Anti Bosan saat Ramadan, Lakukan 7 Kegiatan Ini: dari Olahraga hingga Streaming Film
8. Pelaksanaan Salat idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat tarawih keliling (tarling)
- Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
- Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial video call atau conference.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)