News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: Rata-rata Vonis Terhadap Terdakwa Korupsi Hanya 2 Tahun 7 Bulan Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Meski demikian, dalam praktiknya, hukuman yang diberikan terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera.

Masih banyak koruptor yang dihukum ringan.

Baca: Survei Cyrus Network: Sebagian Pekerja dan Pencari Kerja Bisa Menerima Omnibus Law

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2019, rata-rata hukuman yang dijatuhkan Pengadilan terhadap koruptor hanya 2 tahun 7 bulan pidana penjara.

Bahkan, terdapat 54 terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh Pengadilan, termasuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara korupsi SKL BLBI dan Sofyan Basir mantan Dirut PT PLN yang menjadi terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1.

"Jika putusan Pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak pernah akan terealisasi dengan baik," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Minggu (19/4/2020).

Baca: Respons KPK Sikapi Pernyataan Erick Thohir Soal Mafia Alat Kesehatan

ICW mengkategorikan hukuman 0 hingga empat tahun sebagai vonis ringan, lebih dari empat tahun hingga 10 tahun vonis sedang, dan hukuman lebih dari 10 tahun sebagai vonis berat.

Kurnia memaparkan, dari pemantauan yang dilakukan ICW, sepanjang 2019 terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan seluruh tingkatan dengan 1.125 terdakwa.

Dari jumlah tersebut sebanyak 842 terdakwa korupsi divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan atau 82,2 persen dari seluruh terdakwa yang disidangkan.

Angka ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen.

Hanya sekitar 173 terdakwa yang divonis sedang atau 16,9 persen dan sembilan terdakwa yang divonis berat atau hanya 0,8 persen dari seluruh terdakwa.

Bahkan, kata Kurnia, terdapat 41 terdakwa yang divonis bebas dan 13 terdakwa yang divonis lepas.

"Tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019 belum menunjukkan keberpihakan sepenuhnya pada sektor pemberantasan korupsi. Hal ini dikarenakan dalam temuan ICW rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara saja," katanya.

Baca: Respons Abdullah Hehamahua Sikapi Terpilihnya Brigjen Karyoto Sebagai Deputi Penindakan KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini