"Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol, tetapi adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan tol ataupun arteri," ucap Sigit dalam konferensi virtual, Rabu (22/4/2020).
Ia menambahkan, penyekatan ruas jalan ini dikarenakan kendaraan logistik harus tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tetap tepenuhi.
"Nantinya dalam kebijakan penyekatan ini, kendaraan yang bukan mengangkut logistik akan dihentikan dan dipersilahkan untuk balik kanan," ucap Sigit.
Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan mengenai lokasi penyekatan dan teknisnya nanti akan seperti apa.
"Selain itu kami juga sedang melakukan pembahasan bersama kepolisian dan dinas perhubungan daerah, mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar kebijakan ini," kata Sigit.
Ia menyebutkan, ada dua skenario besar. Tetapi sanksi untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masih langkah persuasif untuk dipersilakan putar balik.
Baca: Meski Rapid Test Positif, 51 Tenaga Medis di RSUD Bogor Masih Menunggu Swab Test
"Kita akan lihat progres dari 24 April hingga 7 Mei, bila masih banyak yang memaksa untuk keluar wilayah yang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kita tindak tegas," ujar Sigit.
Sigit juga menjelaskan, langkah penerapan pelarangan mudik ini mengacu pada survei Litbang Kemenhub yang menunjukan tingginya angka masyarakat yang ingin mudik.
Harusnya dari Awal
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, harusnya Pemerintah Pusat lebih tegas sejak awal soal pelarangan mudik bagi warga yang berada di zona merah.
Meski menilai terlambat, Organda tetap mendukung kebijakan tersebut karena akhirnya mereka mendapat kejelasan.
"Sebetulnya kan ini upaya memutus mata rantai. Harusnya pemerintah lebih tegas di awal, tapi ya sudah walaupun terlambat, sekarang sudah lebih baik, karena sudah ada kejelasan," kata Shafruhan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Ia juga menyebut sarana transportasi memang jadi salah satu hal vital yang dapat menyebarkan penularan virus corona.
Ditambah wilayah Jabodetabek yang notabene jadi kesatuan klaster penularan Covid-19 kini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga pelarangan mudik menjadi tepat.