News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi yang Kembali Berulah Diancam Dapat Hukuman Lebih Berat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat dengan Polri yang memastikan para narapidana yang kembali berulah pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

"Saya kita memang begitu, sudah ada aturan KUHP tentang residivis pasti mendapat hukuman lebih berat," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono ‎saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

Baca: Mayat Wanita Hanya Berpakaian Dalam di Apartemen Hebohkan Surabaya, Teduga Sudah Ditangkap

Hari menjelaskan, narapidana yang kedapatan melakukan kejahatan kembali nantinya akan mendapatkan hukuman lebih berat atau hukuman ‎ganda dari sisa hukuman, ditambah perbuatan kriminal yang baru.

"Berlaku ketentuan pem‎beratan secara limitatif atas dakwaan baru yang dihadapkan kepadanya," tegas Hari Setiyono.

Hari‎ Setiyono mencontohkan hukuman tambahan itu yakni hukuman dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjamin para narapidana yang kembali berulah melakukan aksi kriminal pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

‎"Untuk narapidana yang melakukan kejahatan kembali. Saya tekankan mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat," tegasnya.

Mantan Kapolda Banten ini menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan‎ kejaksaan dan pengadilan agar memberikan sanksi yang lebih berat bagi para narapidana berulah yang dibebaskan karena asimilasi di tengah pandemi virus corona.

"Kami kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang melakukan tindakan tegas di masa pandemi apalagi sampai membahayakan masyarakat dan anggota," imbuhnya.

Baca: Jangan Cuma Mundur, Belva Devara Disarankan Tarik Ruangguru dari Mitra Kartu Prakerja

Untuk diketahui sudah lebih dari 28 narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan pelecehan seksual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini