Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif melalui konferensi persnya, Kamis (23/4/2020).
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Kemenhub: Permenhub 25/2020 Dipastikan Tidak Larang Mudik di Luar Wilayah PSBB dan Zona Merah
Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain.
Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa."
"Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.
Operasi ketupat 2020 dimajukan
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan operasi lebaran yang biasanya diadakan H-7 lebaran kini dimajukan.
Hal itu terkait pelarangan mudik lebaran yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, operasi lebaran akan dimulai pada H-1 Ramadan 2020, yakni pada Kamis, 23 April pukul 00.00 WIB.
"Sudah diambil keputusan yang biasanya operasi lebaran diadakan H-7, sekarang dimajukan H-1 karena Ramadan jatuh pada 24 april," ujar Kombes Yunus dalam siaran televisi tvOne, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, pihak kepolisian akan membuat pos pengamanan terpadu untuk menertibkan masyarakat yang nekat mudik lebaran.
Ia pun menegaskan akan ada 19 pos yang tersebar di seluruh jalan yang kerap dilewati pemudik.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Stanly Ravel)