Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam surat edaran Kemenag tersebut.
Ketentuan tersebut juga berlaku jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April, tapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasangan calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," imbuh Kamaruddin Amin.
Baca: Permintaan Dispensasi Nikah di Masa Wabah Corona di Semarang Malah Besar, Diwarnai Oleh Hamil Duluan
Baca: Vebby Palwinta Nikah, Shireen dan Artis Ini Kondangan Online, Kirim Kado Spesial: Pagar Ayu Gak Jadi
Baca: Kemenag: 30 Ribu Pasangan Daftar Nikah Saat Pandemi Corona
Sebelumnya, Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikah selama darurat virus corona di Indonesia.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4/2020), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Ia mengimbau, setiap KUA harus meningkatkan koordinasinya sesuai perkembangan pandemi virus corona di Indonesia.
"Memahami, tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi."
"Mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," terangnya.
Baca: Batal Nikah 11 April 2020 Gara-gara Corona, Jessica Iskandar Sedih Kisah Cintanya Mirip Drama Korea
Baca: Pernah Dikerjai Baim Wong soal Uang Bulanan di Awal Nikah, Reaksi Paula Verhoeven Dibongkar Nagita
Baca: Daftar saat Pandemi Corona, Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA Bisa Dikembalikan
Kamaruddin meminta agar jajarannya di Kanwil dan KUA, tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).
Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)