TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah sejak 24 April 2020 lalu. Kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa diterapkan hingga akhir tahun ini.
”Kalau mudik Lebaran tentu sampai Lebaran. Tapi kalau situasi dan perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka bisa diperpanjang,”kata Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/2/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama menjadi bulan Desember.
Sehingga pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.
Meski banyak prediksi yang menyatakan pandemi corona akan berakhir pada Juli.
”Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan, nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasinya sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, larangan berpergian antar wilayah ini bisa diperpanjang seperti
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Mahfudsaat ini pemerintah melihat hingga pandemi corona berakhir.
Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang.
Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020
Baca: Telpon Jokowi dan Presiden Negara Lainnya Janji Beri Ventilator, Donald Trump Dikritik
Baca: Kumpulkan Donasi Rp. 771 Juta, Rhoma Irama: Mari Antisipasi Virus Corona dengan Perjuangan dan Doa
Nanti kalau pada saat diperpanjang masih perlu diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk
dikatakan aman," kata Mahfud.
Berlaku di Seluruh Indonesia
Pada kesempatan yang sama Mahfud menegaskan penerapan larangan mudik ini berlaku umum.
Menurutnya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah," ujar Mahfud.