Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah
asal. "Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara
persuasif. Pada tahap pertama yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal
perjalanan," ujar Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.
Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.(tribun
network/fhd/dod)