Mahfud mengatakan dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.
"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid- 19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap
Mahfud.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia. Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.
"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi
seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," ujar Mahfud.
Mengenai tindakan terhadap masyarakat yang bandel dan masih berusaha untuk mudik, Mahfud mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat
dalam menindak para pelanggar larangan mudik.
"Jadi mulai berlakunya kemarin danmungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang
masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Meski dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut. Namun Mahfud
memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.
"Bahwa hari pertama, kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," ucap Mahfud.
Baca: Jangan Mudik, Solusi Cegah Penularan COVID-19
Baca: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020
Dianggap Efektif
Mahfud mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.
Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.
"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulantkan disurug balik lagi ke
Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah
yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud.
Dua Tahap
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.
Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.