News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun, Mahfud MD Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, yang masih tampak lengang dan normal, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Mahfud mengatakan dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.

"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid- 19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap
Mahfud.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia. Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.

"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi
seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," ujar Mahfud.

Mengenai tindakan terhadap masyarakat yang bandel dan masih berusaha untuk mudik, Mahfud mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat
dalam menindak para pelanggar larangan mudik.

"Jadi mulai berlakunya kemarin danmungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang
masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Meski dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut. Namun Mahfud
memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.

"Bahwa hari pertama, kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," ucap Mahfud.

Baca: Jangan Mudik, Solusi Cegah Penularan COVID-19

Baca: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020

Dianggap Efektif
Mahfud mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.

Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulantkan disurug balik lagi ke
Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah
yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud.

Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penutupan jalan tol layang Jakarta-Cikampek menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dua Tahap
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini