News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 3, Simak 9 Syarat Swafoto hingga Tata Cara Daftar

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah panduan swafoto dengan memegang KTP untuk mendaftar Kartu Pra Kerja. Cek syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja di sini!

- Pilih 'Masuk', tombol ada di sebelah kanan atas.

- Selanjutnya pilih 'Daftar'.

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.

- Masukkan konfirmasi kata sandi, kemudian centang kotak persetujuan.

- Klik 'Daftar'.

- Selanjutnya verifikasi email.

- Cek email untuk melakukan verifikasi.

- Setelah konfirmasi berhasil, kembali login di website prakerja.go.id.

- Kemudian isi nomor KTP dan tanggal lahir.

- Isi data diri dengan lengkap.

- Upload foto KTP dan foto Selfie bersama KTP.

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP.

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

- Tunggu pengumuman.

- Setelah dinyatakan lolos, kembali login untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.

Baca: Hari Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II sampai Pukul 16.00 WIB, Berikut Cara dan Syaratnya

Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menyebut pemberian insentif itu terdiri dari tiga elemen.

Pertama, insentif sebesar Rp 1 juta yang merupakan bantuan biaya pelatihan kompetensi dan keterampilan pekerja.

Nantinya, anggota Kartu Prakerja diminta untuk mengikuti pelatihan online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah.

Insentif kedua ialah bantuan yang diberikan pasca-pelatihan.

Setiap anggota akan diberikan Rp 600.000 selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya mencapai Rp 2.400.000.

Terakhir, insentif sebesar Rp 150.000.

Bantuan ini akan diberikan setelah anggota menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei evaluasi program Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, insentif ini diberikan bukan secara tunai, melainkan transfer ke rekening peserta.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini