News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang III Telah Dibuka Mulai Senin, 27 April 2020, Berikut Caranya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar Kartu Pra Kerja untuk gelombang ketiga yang telah dibuka mulai Senin, (27/4/2020) hingga Kamis, (30/4/2020).

6. Jangan menggunakan masker

7. Atur pencahayaan foto agar tidak berbayang

8. Ambil foto dalam posis potrait bukan landscape

9. Ambil foto dengan latar belakang polos

Tes Kartu Pra Kerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Berikut tujuh tahapan program Kartu Pra Kerja:

1. Pendaftaran

Masuk ke laman prakerja.go.id dan isi data diri.

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Melalui tes ini akan diputuskan peserta bisa lolos atau tidak.

3. Pilih pelatihan

Setelah lolos mengikuti tes seleksi, maka akan mengikuti pelatihan.

Pilih pelatihan resmi di Mitra Platform dan lakukan pembayaran dengan saldo yang ada di Kartu Pra Kerja.

4. Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan online dan dapatkan sertifikat elektronik.

5. Beri ulasan & rating

Beri ulasan atau rating terhadap pelatihan yang sudah diikuti.

6. Insentif pasca pelatihan

Peserta akan mendapat insentif Rp 600 ribu selama empat bulan.

7. Insentif pasca survey pelatihan

Isi tiga survey selama pelatihan dan dapatkan insentif Rp 50 ribu untuk setiap survey.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini