News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitti Hikmawatty Diberhentikan dari KPAI

Perjalanan Sitti Hikmawatty Menjadi Anggota KPAI Hingga Berakhir Pemecatan Secara Tidak Hormat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty secara tidak hormat menyusul pernyataannya yang menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Selasa 28 April 2020, Waspada 15 Wilayah Berpotensi Hujan Petir dan Angin

Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Baca: Sembuh dari Corona, Menhub Budi Janji Menerapkan Pola Hidup Sehat dan Rajin Olahraga

Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini