News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 3 di prakerja.go.id, Buat Akun Pra Kerja hingga Ikuti Tes

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 3 di prakerja.go.id, Daftar Akun Pra Kerja hingga Ikuti Tes.

Anda akan mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Baca: Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing

Manfaat Kartu Pra Kerja:

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Dapatkan sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Kartu Pra Kerja. (PRAKERJA.GO.ID)

Pelaksanaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Melalui postingan akun Instagram Kemnaker, @kemnaker disampaikan informasi pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Pendaftaran dilakukan setiap minggunya, dimulai pada 11 April 2020 hingga minggu keempat bulan November 2020.

Sementara itu, pendaftar yang belum berhasil pada tahap pertama dapat bergabung di gelombang selanjutnya.

Berikut penggalan postingan akun Instagram Kemnaker, @kemnaker yang diunggah 12 April 2020.

“Setiap minggunya, mulai hari ini (11 April 2020) sampai minggu ke-4 November 2020, akan dibuka kuota untuk sekitar 164 ribu peserta. Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat, 24 jam 7 hari dalam seminggu.

Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka sampai Kamis 16 April 2020, pukul 16.00 WIB Pengumuman peserta yang lolos untuk gelombang pertama akan diumumkan pada Jumat 17 April 2020.

Jika belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung di gelombang selanjutnya.”

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini