- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Alami kesulitan atau error saat Pengisian SPT Tahunan di DJP Online
Apabila mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-Filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.
Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)