Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.
1. Login djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan ---> Login.
3. Masuk ke halaman tampilan DPJ Online
4. Pilih tombol menu bagian kanan atas.
5. Pilih 'LAPOR'
Kemudian akan muncul pilihan borang pengisian "e-filing" dan "e-form" ---> pilih "e-filing" untuk jenis 170SS.
6. Lanjut klik 'Buat SPT' (klik pada pojok kanan atas pada layar).
Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.
7. Berikut tampilan untuk jenis SPT 1770 SS.
Kemudian isi data formulir berupa tahun pajak, yaitu 2019.
Lalu, pilih "normal" untuk status SPT jika ini baru kali pertama Anda membuat SPT untuk tahun ini.
8. Lalu, diminta untuk mengisi form yang memuat jumlah penghasilan dan potongan pajak.
Nominal yang harus dicantumkan dapat Anda lihat di bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.