News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Serikat Buruh Nilai Rencana Masuknya 500 TKA China Lukai Perasaan di Tengah Ancaman PHK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

May Day - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel bersama Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi dan perwakilan buruh saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Kawasan Simpang Lima Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah yang mengusung tema TNI Polri Peduli Buruh, Jumat (01/05/20). Di tengah pandemi Covid-19 peringatan hari buruh tetap di gelar dengan cara berbagi bersama TNI dan Polri membagikan sejumlah sembako kepada para buruh. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh mengecam rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke Indonesia. Mereka menilai wacana tersebut melukai perasaan jutaan buruh yang justru tengah berada diambang pemecatan massal di tengah wabah Corona.

Presiden Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan masuknya TKA China dinilai menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia.

"Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi corona yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan," kata Said Iqbal kepada awak media, Minggu (3/5/2020).

Said mengatakan ada tiga alasan ihwal kenapa serikat buruh menolak rencana masuknya TKA dari China untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut.

Pertama, Said menuturkan kebijakan tersebut dinilai melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

“Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun menyinggung alasan dari Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terkait masuknya TKA China tersebut.

“Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Bahkan, kata dia, wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.

Dengan demikian, akan terjadi yang disebutkannya sebagai transfer of job dan transfer of knowledge.

Artinya, seandainya TKA tersebut sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun, maka akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya.

Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA, kini bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini