News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

TRIBUNNEWS.COM - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (6/5/2020).

Baca: Menhub Buka Layanan Moda Transportasi, Mensesneg: Mudik Tetap Dilarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Baca: Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19

Budi Karya menyebut, angkutan pesawat, kereta, dan transportasi laut beroperasi kembali dengan protokol kesehatan.

Masyarakat perlu mentaati persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Rencana pelonggaran moda transportasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi."

"Dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Budi menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kriteria dalam penggunaan moda transportasi.

Kriteria tersebut terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi umum.

Baca: Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian

Baca: YLKI Kritik Kebijakan Menhub Budi Karya yang Melonggarkan Larangan Mudik

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria."

"Di sini ada kriteria-kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujar Budi.

Sementara itu, Budi mengatakan, orang-orang yang ingin melakukan perjalanan dinas, seperti pejabat negara diberi kesempatan untuk bepergian ke luar kota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini