"Terdapat permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani," kata Retno.
Selain itu ia juga mendapati bahwa rata-rata para ABK WNI harus bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yakni 18 jam per hari.
"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," kata Retno.
Retno mengatakan keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu diterima.
Menurutnya terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima.
"Dapat juga saya sampaikan bahwa sebelum bertemu dengan para ABK saya juga telah bertemu dengan penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus ini. Tentunya penelusuran tidak saja akan diambil dari keterangan para ABK namun juga dari pihak-pihak lain yang terkait," kata Retno.
Sebelumnya mencuat kabar adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI yang bekerja di kapal perusahaan RRT.
Baca: Jenazah ABK Indonesia di Kapal Ikan China Dijadwalkan Tiba dari Korea di Rumah Duka Hari Ini
Kemenlu membenarkan adanya tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut berbendera RRT dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea).
Mereka di antaranya almarhum AR yang bekerja di kapal Long Xing 608.
AR meninggal pada tanggal 30 Maret 2020 dan jenazahnya telah dilarung pada 31 Maret 2020.
Kedua, almarhum AL yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Ketiga almarhum SP yang bekerja di Kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret
2020.
Adapun terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
Semua informasi tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan dan saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya.