"Hakim cenderung terbatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian 11 April oleh pelaku penyerangan, dampak penyerangan, namun tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan," kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta MA dan KY memantau proses jalannya persidangan. Selain dua institusi kehakiman tersebut, Kurnia meminta Komisi Kejaksaan untuk turun mengawasi kinerja Tim Jaksa kasus Novel Baswedan yang diduga tidak profesional.
Dia berharap Ombudsman Republik Indonesia juga bisa mengawasi jalannya proses persidangan yang merupakan bentuk pelayanan publik yang mestinya berjalan imparsial jujur dan adil.
"Kami sampaikan rekomendasi terkait temuan untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan teror pelemahan KPK ini. Sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap dan tidak berhenti di aktor penyerang," tambahnya.