Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau Covid-19, telah disahkan menjadi undang-undang.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang itu melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (12/5/2020).
Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
Menanggapi upaya penetapan Perppu Corona itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu pemohon uji materi Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan.
"MAKI menghormati hak DPR. Kami seneng Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantab menggugat. Saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (12/5/2020).
Menurut dia, MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 Undang-Undang pengesahan Perppu.
Dia menjelaskan, jika Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan.
Hal ini karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” ujarnya.
Dia mengaku tengah menyiapkan gugatan baru.
Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.
“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan MK," tambahnya.