TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti.
Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Airlangga menambahkan, meski iuran naik, ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Menurutnya, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.