News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Pertanyakan Ucapan Duka, Kini Beredar Foto Karangan Bunga Jokowi untuk Djoko Santoso

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon dan foto karangan bunga Presiden Jokowi untuk almarhum Djoko Santoso

Apakah dikirim di hari H meninggalnya Djoko atau sesudahnya. 

Namun, ada warganet menuliskan karangan bunga itu dikirim terlambat atau beberapa hari setelah meninggalnya Djoko Santoso.

Penelusuran Tribunnews.com, foto karangan bunga itu diunggah paling awal oleh seorang warganet di Facebook pada 12 Mei atau atau hari yang sama dengan Fadli Zon membuat cuitan.

Baca: KRONOLOGI Djoko Santoso Meninggal setelah Dirawat 1 Minggu di RSPAD, Alami Serangan Stroke Kedua

Tribunnews.com berusaha mengubungi Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman untuk meminta tanggapan soal karangan bunga tersebut.

Namun, pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com belum direspons.

Fadli Zon Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Fadli Zon memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni: 

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.

Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini