News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai 1 Juli, DPR: Jangan Bebani Rakyat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA yakni mengembalikan besaran iuran seperti jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80.000, Kelas II sebesar Rp 51.000, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.

Namun masa dimana pemerintah mematuhi putusan MA itu hanyalah tiga bulan, tepatnya di bulan April, Mei, dan Juni 2020. Nyatanya setelah itu, iuran kembali dinaikkan lagi.

"Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra FX Arief Poeyono mempertanyakan siapa orang yang mengusulkan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, citra Jokowi di mata rakyat hancur.

Arief Poeyono menduga, orang yang mengusulkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada Jokowi berniat membuat rakyat sebal dengan Jokowi. Khususnya karena rakyat Indonesia saat ini sedang menderita akibat pandemi Covid-19.

"Siapa lagi ini yang mengusulkan? Mau ngancurin Jokowi dengan minta Jokowi mengeluarkan Perpres kenaikkan iuran BPJS Kesehatan? Makin sebel saja rakyat sama Jokowi. Sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau peras Jokowi," kata Arief Poeyono.

Arief menjelaskan, keadaan ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah saat ini sudah ambruk. Masyarakat yang bekerja di sektor formal banyak yang kena PHK. Usaha kecil menengah pun sudah banyak yang tutup.

"Di mana pengusahanya saja sudah banyak yang engga mampu bayar angsuran bank alias macet sudah 5 bulan. Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan? Sungguh tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat," sambung Arief Poeyono.

Arief Poeyono pun berpesan kepada orang-orang di sekeliling Jokowi agar lebih bijak menyikapi Perpres Kenaikkan Iuran BPJS kesehatan.

"Cobalah orang-orang yang mengusulkan kepada Jokowi itu lebih bijak, karena Perpres kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bikin rakyat makin sebel dan nyumpahin Jokowi. Apalagi tidak ada kepastian apakah pemerintah sanggup menciptakan perdamaian di tengah pandemi ini," ungkap Arief berpesan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini