News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai 1 Juli, DPR: Jangan Bebani Rakyat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ansory menilai pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.

"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya.

BPJS Watch: Kinerja Direksi Perlu Dievaluasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dipertanyakan

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebutkan, saat ini bukan langkah yang tepat untuk menaikkan BPJS Kesehatan.

"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," kata Timboel saat dihubungi Tribun, Rabu (13/5/2020).

Timboel memandang Presiden perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk kinerja direksi BUMN peyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut.

Kenaikan iuaran yang sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Agung kini dinaikan lagi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," terangnya.

Menurut Timboel, pelayanan BPJS di era Covid 19 ini malah cenderung menurun.

Dia mencontohkan seorang pasien Jaminan Kesehatan Nasional ketika harus dirawat inap harus melakukan test covid19, dan pasien diminta bayar Rp 750 ribu untuk test Covid19 tersebut.

Memberatkan Masyarakat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini