News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

SPPI Sebut Banyak Pelanggaran Dalam Kasus ABK Long Xin 629, Di Antaranya Soal Perjanjian Kerja Laut

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini