TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengambil langkah kurang populer dengan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Banyak anggota masyarakat yang menyayangkan keputusan Presiden Jokowi tersebut karena dikeluarkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri. Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.
Diminta turun kelas
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000, artinya untuk Kelas I naik Rp70.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000, sehingga naiknya Rp49.000.
Karena kenaikan tersebut, banyak warganet mengeluh tak mampu membayar iuran.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar
Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya