News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi turun kelas jika merasa tak mampu bayar.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengambil langkah kurang populer dengan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Banyak anggota masyarakat yang menyayangkan keputusan Presiden Jokowi tersebut karena dikeluarkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri. Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.

Diminta turun kelas

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000, artinya untuk Kelas I naik Rp70.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000, sehingga naiknya Rp49.000.

Karena kenaikan tersebut, banyak warganet mengeluh tak mampu membayar iuran.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar

Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggup membayar di kelas yang tinggi. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini